PELANGGARAN KODE ETIK OLEH POLISI

Oleh : Dian Ardiana

Aristoteles mengistilakannya dengan manusia itu zoon politicon atau manusia sosial. Etika dimasukkan dalam disiplin pendidikan hukum disebabkan, belakangan ini terlihat adanya gejala penurunan etika di kalangan aparat penegak hukum di Indonesia.

Polisi merupakan salah satu alat negara untuk menegakkan keadilan di tengah masyarakat. Tugas polisi tidak hanya memelihara kedamaian, tetapi juga memastikan bahwa masyarakat terlindungi dan dibantu dalam mendapatkan hak-haknya. Tetapi ketika polisi yang menjadi gerbang terdepan keamanan melakukan tindakan atau hal yang membahayakan orang lain, jelas merupakan pelanggaran kode etik. Setiap polri terikat pada kode etik profesinya, sehingga kode etik tersebut yang mengatur cara mereka berperilaku di tengah masyarakat dan menuntun mereka pada prinsip yang sesungguhnya. Kode etik dibuat untuk memastikan fungsi polisi diterapkan secara maksimal. Pengaturan Kode Etik Profesi Polri dengan peraturan Kapolri dimaksudkan agar Kode Etik tersebut tidak hanya mengikat anggota Polri tetapi juga mengikat pengemban fungsi Kepolisian lainnya.

Kode etik bagi profesi kepolisian tidak hanya didasarkan pada kebutuhan profesional, tetapi juga telah diatur secara normatif dalam Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 2002 tentang Polri yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Kapolri, dalam Pasal 4 UU No. 2 Tahun 2002 menjelaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, sehingga Kode Etik Profesi Polri berlaku mengikat bagi setiap anggota Polri.

Polisi adalah aparat penegak hukum. Tetapi dalam kenyataan yang terjadi ada sebagian anggota itu bertindak sebaliknya dan tidak sesuai dengan etika profesi kepolisian. Atau dalam arti kata ada sebagian polisi melakukan pelanggaran terhadap kode etik profesi kepolisian. Pelanggaran ataupun perbuatan pidana anggota kepolisian yang tidak sesuai dengan kode etik kepolisian ini tentunya berakibat hukum. Selama ini polisi dipahami sebagai suatu organ, lembaga atau institusi, dan dengan istilah kepolisian dimaknai sebagai organ beserta fungsinya. Kadang-kadang luput dari perhatian, bahwa sebenarnya eksistensi lembaga itu sangat dipengaruhi oleh individu, orang perorang (person) yang berada dalam lembaga dan memiliki peran penting dalam menggerakan atau menjalankan lembaga, dengan kata lain yang berperan mengoperasionalkan fungsi dari lembaga tersebut.

Solusi pencegahan pelanggaran kode etik profesi terkhusus oleh pihak kepolisian kami simpulkan dapat dilakukan dengan cara gerakan kolektif  Pemerintah dan Lapisan masyarakat dalam bentuk pengawasan terhadap mafia hukum yang sering dilakukan oleh penegak hukum (polisi). Lalu penetapan sanksi yang berat, menurut Soejono sokanto sanksi bagi pelanggar kode etik dibagi menjadi 2 unsur, yakni sanksi moral dan sanksi yang keluarkan dari keanggotaan organisasi. Untuk memaksimalkan sanksi yang diterapkan dalam Undang-undang kepolisian maka penulis menyarankan agar masyarakat dan Pemerintah secara bersama-sama menjadi super visi dalam tugas dan kerja penegak Hukum

Komentar